NUSANTARANEWS.NET, PASAMAN BARAT - Pelarian AS (49), buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya terhenti. Setelah empat bulan meloloskan diri dari kejaran polisi, AS berhasil ditangkap oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Proses penangkapan berlangsung cepat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara. Saat disergap, pelaku diketahui sedang sibuk mempersiapkan dagangan sate yang hendak ia jual. Tanpa ada perlawanan, AS langsung diamankan oleh petugas.
Motif Cemburu Buta Berujung Penganiayaan
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengonfirmasi penangkapan ini. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 6 Maret 2026.
Kasus penganiayaan ini bermula dari perselisihan rumah tangga di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Awal Mula Kejadian
Pelaku mendatangi rumah korban, Erlina (45), karena terbakar rasa cemburu dan menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Emosi pelaku semakin tersulut seusai anaknya mengambil peralatan memasak dari rumahnya. Pelaku yang datang membawa senjata tajam jenis parang kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka serius di bagian dahi serta punggung.
Mendengar jeritan korban, warga sekitar langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan. Takut menjadi sasaran amuk massa, pelaku melarikan diri ke area kebun sawit di sekitar Sungai Batang Haluan.
Kronologi Pelarian: Bersembunyi di Sawit Hingga Menjadi Pedagang Sate
Demi menghindari jerat hukum, AS melakukan berbagai cara untuk menyamarkan keberadaannya dan berpindah-pindah lokasi:
14 Hari Pertama: Bersembunyi di dalam kawasan kebun sawit milik warga sekitar.
Fase Kedua: Melarikan diri ke wilayah Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman.
Fase Ketiga: Menyeberang ke Sumatera Utara dan bekerja sebagai penjual sate di daerah Balige, Kabupaten Toba.
Lokasi Terakhir: Pindah ke Pematang Siantar hingga akhirnya jejak persembunyiannya tercium oleh Tim Kalong di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Atas tindakan kejamnya, AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kasus KDRT menjadi perhatian serius demi memberikan keadilan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi para korban.**
