CIAMIS – Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7) sekitar pukul 06.00 WIB. AR diduga terkait tindak pidana terorisme.
Penindakan dilakukan bersama personel Satreskrim Polres Ciamis. Saat ini AR telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Selasa (21/7), mengatakan penyidik kini tengah mendalami dugaan keterlibatan AR dalam aktivitas propaganda melalui media sosial.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan.
Dalam foto yang dirilis Polri, tampak sejumlah personel Densus 88 bersama aparat kepolisian setempat berada di lokasi penangkapan. Proses pengamanan berlangsung di lingkungan permukiman warga Desa Sukaharja.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan dan motif dari aktivitas yang diduga dilakukan AR. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh narasi radikal yang beredar di media sosial dan segera melapor jika menemukan konten mencurigakan melalui layanan 110.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Densus 88 Antiteror Polri dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan aksi terorisme di wilayah Indonesia.
