-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sumbar Bongkar Praktik Pengolahan dan Perdagangan Emas Ilegal di Kota Solok, 4 Orang Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T10:18:00Z

Polda Sumbar Bongkar Praktik Pengolahan dan Perdagangan Emas Ilegal di Kota Solok, 4 Orang Diamankan

NUSANTARANEWS.NET, SOLOK
— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar praktik pengolahan dan perdagangan mineral ilegal di Kota Solok. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas dan perak tanpa izin resmi.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas melakukan penindakan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan keempat pelaku yang masing-masing berinisial:

 * ZP (52)

 * RJP (36)

 * JH (50)

 * S (66)


Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,"* ujar Kombes Pol Andry Kurniawan pada Jumat (17/7/2026).


Komitmen Pemberantasan Tambang Ilegal

Kombes Pol Andry menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.


Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumbar guna mendalami modus operandi dan mengusut kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam rantai perdagangan mineral ilegal tersebut.

×
Berita Terbaru Update