Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bareskrim Polri Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Capai Rp1,03 Triliun

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T04:36:10Z


JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online yang beroperasi melalui website dan media sosial dengan modus spam komentar. Jaringan tersebut sengaja menyebarkan komentar spam untuk mengarahkan pengguna ke situs-situs perjudian.


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9). Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas jaringan judi online yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dan satu orang Daftar Pencarian Orang berinisial EP dalam tiga kasus tersebut.


Dalam operasi ini, penyidik juga membongkar sejumlah jaringan website judi online seperti `1xbet`, `ij8keren`, dan `empire88`. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial dengan spam komentar agar korban tergiur dan mengakses situs tersebut.


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi keuangan yang sangat besar. Nilai transaksi yang mengalir melalui sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, Polri juga berhasil membekukan dana senilai Rp51,99 miliar yang diduga merupakan hasil dari aktivitas judi online tersebut.


Bareskrim Polri tidak akan berhenti melakukan pemberantasan judi online. Kami melakukan penegakan hukum, pemutusan akses terhadap situs-situs judi, pelacakan aliran dana, serta berkolaborasi dengan Kementerian Komdigi dan PPATK. 


Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk memutus ekosistem judi online di Indonesia. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan promosi judi online di media sosial dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

×
Berita Terbaru Update