TANGERANG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuatan uang palsu di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp36 miliar. Selain itu, empat orang tersangka juga berhasil ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, uang palsu yang diproduksi sindikat ini memiliki kualitas tinggi dan sebagian sudah dalam tahap siap diedarkan. Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Penyelidikan mengungkap sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Beruntung, uang palsu tersebut dipastikan belum sempat beredar di masyarakat.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna kepentingan pemeriksaan ahli terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan uang palsu.
