JAKARTA – Polri mencatat 89 laporan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sembilan Polda di seluruh Indonesia sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total luas lahan yang terbakar akibat karhutla mencapai 1.006,67 hektare. Angka ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas kasus bermula dari pemantauan titik panas oleh satelit yang kemudian diverifikasi langsung oleh tim di lapangan. Setelah memastikan adanya kebakaran, polisi melakukan pemadaman, pendinginan, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya unsur pidana.
Perkuat Pencegahan
Selain penegakan hukum, Polri juga memperkuat langkah pencegahan karhutla. Upaya yang dilakukan meliputi pemetaan wilayah rawan, sistem peringatan dini, patroli terpadu bersama TNI dan instansi terkait, serta kesiapan personel dan sarana pendukung di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti orang yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan.
Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku karhutla sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
