-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Barelang Tetapkan 8 Tersangka dalam Dua Perkara Kekerasan di Batam, Proses Hukum Dijamin Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T05:11:50Z


BATAM — Polri melalui Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, menyampaikan perkembangan penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Batam.


Dalam rilis yang disampaikan, penyidik telah menetapkan total 8 orang tersangka. Rinciannya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan. Kedua perkara ini diproses secara terpisah sesuai dengan laporan polisi yang diterima.


Kapolresta Barelang AKBP Anggoro Sukmono, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Tahapan yang telah dilalui meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.


Penetapan tersangka didasarkan pada fakta penyidikan, rekaman video, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 


Dalam foto rilis terlihat jajaran Polresta Barelang menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka, berupa pakaian yang dikemas dalam kantong plastik bukti dengan label nama tersangka.


Upaya Restorative Justice Tidak Mencapai Kesepakatan

Sebelum proses pidana dilanjutkan, kepolisian juga telah memfasilitasi upaya penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme restorative justice. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Langkah ini merupakan komitmen Polri untuk menjamin penegakan hukum yang adil, transparan, dan berbasis fakta penyidikan. 


Polresta Barelang memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai prosedur. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas untuk tahap selanjutnya.


Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat agar dapat diselesaikan secara berkeadilan.

×
Berita Terbaru Update