BATAM — Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Polsek Bengkong, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, memaparkan kronologi serta proses hukum penanganan dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bengkong, Kapolsek Bengkong Kompol I Gede Putra, S.H., didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim, menjelaskan bahwa penyidik telah menuntaskan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, hingga menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.
Dalam pemaparan tersebut, Kapolsek juga menunjukkan dokumen berita acara dan barang bukti terkait perkara kepada awak media. Spanduk bertuliskan "UNGKAP KASUS POLSEK BENGKONG" terpampang sebagai latar belakang kegiatan.
Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak manapun.
Komitmen kami adalah mengusut tuntas perkara ini hingga ke pengadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan informasi yang akurat dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polsek Bengkong juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan P21.
