BOGOR – Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial YS yang diduga mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin edar di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/7).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3.000 butir Hexymer, 485 butir Tramadol, uang tunai Rp2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit airsoft gun beserta 150 butir gotri yang tidak memiliki izin.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M. mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YS mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Usai ditangkap, YS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan obat keras tanpa resep dokter dan izin edar dari BPOM, karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum. Warga juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan 110.
