Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polri Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Ikut Didalami

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T12:16:30Z


JAKARTA — Polri menetapkan 89 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia hingga Sabtu (29/8). Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 89 tersangka.


Dalam foto yang dirilis Layanan Polisi 110, tampak Dittipidter Bareskrim Polri memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengenakan rompi bertuliskan "DIR TIPIDTER" dengan latar gedung dan dekorasi merah putih.


Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima 189 laporan dugaan karhutla dan terus melakukan penyelidikan serta pemeriksaan di berbagai lokasi kejadian. Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dan memastikan pihak yang terbukti memerintahkan pembakaran akan diproses hukum.


Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin. Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi. 


Langkah penegakan hukum ini dilakukan di tengah meningkatnya kasus karhutla pada 2026. Berdasarkan data BNPB, tercatat 454 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010,96 hektare sepanjang Januari–Juli 2026.


Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas setiap kasus karhutla, baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi, sebagai upaya pencegahan dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.


Di bagian atas materi turut ditampilkan logo Layanan Polisi 110 dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema "Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur".

×
Berita Terbaru Update