JAKARTA — Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Pendekatan yang dikedepankan adalah humanis, prosedural, dan berlandaskan hukum.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom. dalam keterangannya. Ia menyebut, sebagai institusi negara hukum, Polri menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polri hadir untuk melayani dan melindungi. Dalam setiap pengamanan penyampaian pendapat di muka umum, kami mengedepankan sikap humanis agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas, Polri menerapkan tiga langkah utama:
1. Upaya Preemtif
Dilakukan melalui deteksi dini, edukasi, literasi, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Tujuannya untuk mencegah potensi gangguan keamanan sejak awal.
2. Upaya Preventif
Polri menghadirkan personel di lapangan melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Langkah ini untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap berjalan dengan tertib.
3. Upaya Penegakan Hukum
Tindakan hukum menjadi langkah terakhir dan dilakukan secara terukur. Penegakan hanya dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam gambar rilis, Brigjen Trunoyudo tampak memberikan keterangan di hadapan media dengan mengenakan seragam dinas Polri. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus hadir sebagai pelayan masyarakat yang profesional.
Polri juga mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar tetap mematuhi aturan, berkoordinasi dengan aparat, dan menjaga agar kegiatan berlangsung aman, damai, serta tidak mengganggu kepentingan umum.
Dengan pendekatan ini, Polri berharap tercipta ruang demokrasi yang sehat, di mana aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan kamtibmas tetap terjaga.
