JAKARTA – Polri terus mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 23 Agustus 2026, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang tersebar di sembilan provinsi.
Data dari Polri mencatat, sebanyak 89 laporan polisi terkait karhutla telah ditangani oleh sembilan Polda di wilayah terdampak. Penanganan dilakukan secara intensif mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan hukum terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan kuat bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan. Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu, Polri bersama instansi terkait berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran hutan tanpa pandang bulu.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan di sekitar hutan dan lahan.
