Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polri Tegaskan Penindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T08:23:01Z


JAKARTA – Pembakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dampak kabut asap, kerusakan ekosistem, hingga kerugian ekonomi menjadi konsekuensi yang harus ditanggung bersama.


Menanggapi hal itu, Polri terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana karhutla di berbagai wilayah. Setiap tindakan pembakaran, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Karhutla bukan kejadian biasa. Pelaku terancam pidana,” demikian ditegaskan Polri melalui imbauan resmi. Penegakan hukum dilakukan sebagai efek jera sekaligus upaya mencegah terulangnya kebakaran di masa mendatang.


Polri mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan dapat dimulai dari hal sederhana seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan titik api.


Stop Karhutla, Lindungi Alam dan Masa Depan

Ajakan ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama. Dengan terus bersinergi, diharapkan Indonesia dapat terhindar dari bencana asap dan kerusakan lingkungan jangka panjang.


“Lindungi Hutan Lahan Indonesia. Komitmen #UsutKejahatanLingkungan.”

×
Berita Terbaru Update