Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polri Hormati Kebebasan Menyuarakan Aspirasi, Tindakan Anarkis Tetap Ditindak Tegas

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T07:30:34Z


JAKARTA — Polri menegaskan penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas dan gangguan terhadap ketertiban umum tidak dapat dibenarkan.


Hal itu disampaikan dalam pengamanan aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8). Dalam pengamanan tersebut Polri mengedepankan pendekatan humanis dan bertahap.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan pendekatan humanis dilakukan sejak awal. Namun, langkah tersebut dilakukan setelah situasi mengalami peningkatan eskalasi yang ditandai dengan upaya mendorong dan merusak pagar serta pembakaran di pintu gerbang.


Tindakan kepolisian dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta kepentingan masyarakat secara luas. 


Ia menegaskan, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Namun hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, tertib, dan tidak merugikan orang lain maupun fasilitas umum.


Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam setiap penanganan, Polri juga mengedepankan tindakan yang terukur dengan tetap mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas.


Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Namun jika sudah masuk ke tindakan melawan hukum, maka aparat akan bertindak tegas sesuai prosedur. 


Polri mengimbau seluruh peserta aksi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, agar ruang demokrasi dapat berjalan dengan aman dan damai.

×
Berita Terbaru Update