Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polri Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, Sita Uang Tunai Rp1,04 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T07:25:21Z


SUKOHARJO — Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah membongkar praktik perjudian yang diduga beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.


Pengungkapan disampaikan pada Kamis (27/8). Kasus ini berawal dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terhadap dugaan tindak pidana perjudian, yang kemudian berkembang hingga menemukan aktivitas perjudian casino di lokasi tersebut. Sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam foto yang dirilis Layanan Polisi 110, tampak tumpukan chip poker berbagai warna yang disita petugas sebagai barang bukti. Chip tersebut tersusun rapi dalam wadah plastik dan menjadi salah satu bukti operasional perjudian di lokasi.


Dari hasil pendalaman, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.


Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1.048.273.000, meja baccarat, meja mahjong, mesin tembak ikan, chip poker, kartu, komputer, telepon seluler, serta perangkat CCTV.


Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.


Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri.


Di bagian atas materi turut ditampilkan logo Layanan Polisi 110 dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema "Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur".

×
Berita Terbaru Update