-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditresiber Polda Jatim Tangkap Hacker Asal Demak, Retas 260 Situs untuk Promosi Judi Online dan Raup Rp500 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T14:28:25Z


260 Website Sekolah, Kampus, Pemerintah, dan Swasta Dijadikan Ladang Iklan Judol  


SURABAYA – Direktorat Reserse Siber / Ditresiber Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pelaku peretasan situs dengan inisial AAK, warga Demak. Pelaku diduga kuat meretas ratusan situs milik lembaga pendidikan, pemerintahan, hingga swasta untuk disalahgunakan sebagai media promosi judi online.  


Dari praktik ilegal tersebut, AAK meraup keuntungan hingga Rp500 juta.  


Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, petugas menunjukkan barang bukti dan kronologi peretasan. AAK menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website target. Setelah berhasil masuk, pelaku menyisipkan file berbahaya hingga sistem situs terganggu.  


Tidak berhenti di situ, data lalu lintas internet dari situs-situs korban juga dicuri oleh pelaku. Data tersebut kemudian dijual kembali melalui forum SX Market.  


260 Situs Jadi Korban  

Berdasarkan hasil pendataan polisi, AAK telah membobol total 260 website di dalam negeri. Rinciannya:  

- 80 website sekolah  

- 20 website universitas  

- 13 website pemerintahan  

- 147 website swasta  


Setelah diretas, tampilan situs-situs tersebut disusupi dan menampilkan promosi judi online setiap kali diakses. Hal ini merugikan institusi pemilik situs sekaligus menyesatkan masyarakat yang mencari informasi resmi.  


Barang Bukti dan Jerat Hukum  

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, akun dompet digital DANA, rekening bank Danamon dan Mandiri, serta akun media sosial dan Telegram yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dan berkomunikasi.  


Atas perbuatannya, AAK dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 5 tahun.  


Polda Jatim mengimbau kepada seluruh pengelola website, baik instansi pemerintah, pendidikan, maupun swasta, untuk segera melakukan audit keamanan sistem dan rutin memperbarui proteksi guna mencegah kejadian serupa.  


Masyarakat yang menemukan situs mencurigakan juga dapat melapor melalui Layanan Polisi 110.

×
Berita Terbaru Update