JAKARTA — Sinergi antarinstansi kembali membuahkan hasil dalam menjaga keamanan jalur perdagangan internasional. Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan bermotor bekas merek Harley-Davidson melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Hasil Penindakan Atas Impor Kendaraan Bermotor Berkapasitas Besar yang digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Jakarta, Selasa (5/8/2026).
Dalam periode 2025–2026, Polri bersama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi Completely Knocked Down (CKD) serta 20 unit rangka bekas Harley-Davidson. Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia menggunakan dokumen kepabeanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemanfaatan teknologi container scanner, analisis intelijen, serta pemeriksaan fisik secara intensif terhadap peti kemas impor.
Teknologi pemindaian peti kemas dan penguatan analisis risiko menjadi kunci kami dalam mendeteksi indikasi pelanggaran. Setelah dicurigai, dilakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan motor gede bekas yang seharusnya tidak diimpor dalam kondisi tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K.,M.Si., yang mengapresiasi kerja sama solid antara Bea Cukai dan Polri.
"Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin. Pengawasan di pelabuhan adalah garda terdepan untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara dari praktik penyelundupan," ujar AKBP Alrasyidin.
Barang bukti berupa motor dan rangka yang ditampilkan dalam konferensi pers menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak penyelundupan kendaraan bermotor kapasitas besar secara ilegal.
Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Masyarakat juga diimbau untuk tertib dalam melakukan kegiatan impor dan tidak mencoba menyelundupkan barang yang dilarang atau dibatasi.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas pelabuhan sebagai pintu masuk perdagangan internasional yang aman, tertib, dan sesuai aturan.
