JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kadiv Humas di Jakarta, Jumat (24/7/2026), untuk meluruskan informasi terkait sinergi Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menekankan bahwa seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi Polri dengan DJP tidak berarti mengalihkan kewenangan perpajakan kepada Bhabinkamtibmas. Kami ingin meluruskan agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.
Fungsi Bhabinkamtibmas Tetap Preventif dan Humanis
Dalam konteks kerja sama dengan DJP, Kadiv Humas menjelaskan peran Bhabinkamtibmas lebih tepat ditempatkan pada fungsi preventif-persuasif.
Tugas utamanya meliputi:
- Membangun kemitraan dengan warga di tingkat desa dan kelurahan
- Membangun jejaring informasi terkait potensi gangguan kamtibmas
- Memberikan imbauan dan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya taat pajak sebagai bagian dari bela negara
Bhabinkamtibmas bukan aparat penegak di bidang perpajakan. Mereka tidak menjalankan fungsi represif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Imbauan kepada Masyarakat
Irjen Johnny mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan adanya sinergi Polri-DJP.
Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku.
Sinergi antara Polri dan DJP sendiri bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, bukan melalui tindakan pemaksaan di lapangan.
