JAKARTA — Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya.
Melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak perusahaan serta serikat pekerja, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Perusahaan menyetujui pembayaran kompensasi PHK senilai Rp12,7 miliar yang akan diberikan sesuai masa kerja masing-masing pekerja.
Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri dan menjadi salah satu tindak lanjut nyata komitmen Polri dalam melindungi hak pekerja.
Tindak Lanjut Arahan Pimpinan
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., http://M.Han., mengatakan penyelesaian perkara PT Amos Indah Indonesia merupakan arahan langsung pimpinan Polri agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat dan adil.
Target kami, persoalan ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Alhamdulillah target tersebut tercapai melalui pendekatan musyawarah.
Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi, komunikasi, dan penyelesaian secara musyawarah mampu menghadirkan solusi yang berkeadilan. Selain melindungi hak pekerja, penyelesaian ini juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Apresiasi dari Kemnaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. Afriansyah Noor,M.Si., turut mengapresiasi proses mediasi tersebut.
Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,tutur Wamenaker di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Imbauan kepada Masyarakat
Keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri saat ini telah hadir di tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Desk ini berfungsi sebagai wadah dialog dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
Polri mengimbau kepada masyarakat, khususnya pekerja dan perusahaan, agar memanfaatkan mekanisme ini sebagai langkah awal untuk memperoleh penyelesaian yang bijaksana, efektif, dan berkeadilan, sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Dengan pendekatan preventif dan persuasif, diharapkan setiap perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak sosial dan tetap menjaga produktivitas dunia usaha.
