-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Penanganan Perkara Ketenagakerjaan PT Amos Indah Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T05:00:34Z


JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara ketenagakerjaan yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dan 134 eks pekerja perusahaan tersebut. Kegiatan berlangsung di Mabes Polri, Kamis 23 Juli 2026.


Konferensi pers ini menjadi forum penyampaian perkembangan penanganan kasus yang menyangkut hak-hak pekerja PT Amos Indah Indonesia. Dari layar backdrop terlihat jelas tema kegiatan: "Konferensi Pers Penanganan Perkara Ketenagakerjaan PT. Amos Indah Indonesia & 134 Eks Pekerja PT. Amos Indah Indonesia". 


Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut jajaran Dittipidter Bareskrim Polri bersama perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Logo Polri, Dittipidter, dan Kemenaker terpampang berdampingan di layar, menandakan adanya sinergi antarinstansi dalam penyelesaian perkara.


Dalam pemaparannya, pihak Dittipidter Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi 134 eks pekerja yang menjadi pihak terkait.


Pihak Kementerian Ketenagakerjaan turut mendampingi dalam konferensi pers untuk memastikan aspek pemenuhan hak normatif pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terdampak.


Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut. Dittipidter menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.


Penanganan kasus PT Amos Indah Indonesia menjadi sorotan karena menyangkut nasib 134 eks pekerja. Polri melalui Dittipidter menyatakan terbuka terhadap pendampingan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan kuasa hukum, agar proses hukum berjalan berkeadilan.


Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa Bareskrim Polri akan terus memantau perkembangan kasus dan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses hukum memasuki tahapan berikutnya.

×
Berita Terbaru Update