JAKARTA, NUSANTARANEWS.NET
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) terus bergerak mengusut jaringan penyelundupan pasir timah ilegal menuju Malaysia. Dalam langkah terbaru, penyidik berhasil mengamankan satu unit kapal beserta mesin tempelnya yang diduga kuat menjadi sarana utama pengangkutan.
Kronologi Penyitaan & Modus Operandi
Penyitaan ini dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Berdasarkan hasil investigasi, kapal ini memiliki peran krusial dalam skema penyelundupan:
Fungsi Utama: Sebagai "umpan" atau pengangkut awal yang membawa muatan dari daratan.
Titik Temu: Pasir timah dibawa ke tengah laut untuk dipindahkan (transshipment) ke kapal yang lebih besar sebelum akhirnya bertolak ke Malaysia.
Kaitan dengan Kasus 7,5 Ton Timah
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa penyitaan kapal ini merupakan pengembangan dari kasus besar yang terungkap pada 13 Oktober 2025.
Saat itu, otoritas maritim Malaysia mencegat pengiriman 7,5 ton pasir timah ilegal. Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) sempat ditahan di Malaysia karena menggunakan kapal tanpa dokumen resmi, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada akhir Januari 2026 kemarin.
Barang Bukti & Perburuan Aktor Utama
Selain kapal, tim penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya:
Sampel Pasir Timah: Sebanyak 50 kilogram sisa muatan yang telah disisihkan.
Alat Komunikasi: Sejumlah gawai milik pelaku kini tengah diperiksa secara digital forensik.
Target Operasi: Fokus penyidik saat ini adalah memetakan jaringan komunikasi tersebut untuk membongkar identitas aktor intelektual atau otak pelaku yang diduga bersembunyi di wilayah Bangka Selatan.
"Kami tidak akan berhenti di level lapangan. Analisis terhadap alat komunikasi sedang berjalan untuk mengejar siapa sebenarnya sosok di balik penyelundupan lintas negara ini," tegas Brigjen Pol Irhamni.
#divisihumaspolri
editor : Keken
.webp)