-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polri Perkuat Kapasitas Hadapi Love Scamming, Modus Kejahatan Digital Manfaatkan Hubungan Emosional

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T09:26:47Z


JAKARTA SELATAN - Polri terus memperkuat kemampuan personel dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang. Salah satu upayanya adalah melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 dengan tema Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (4/8).


Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid oleh Divisi Humas Polri ini menjadi wadah bagi personel untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi. Fokus pembahasan adalah memahami modus love scamming, kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional korban sebagai sarana melakukan penipuan hingga eksploitasi.


Dalam foto yang dirilis, tampak Kabag Mitra Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H., tengah memberikan keterangan di depan podium bertema DIALOG PUBLIK. Ia didampingi pejabat dan pakar dari berbagai bidang.


Kombes Hadi menyampaikan bahwa perkembangan teknologi saat ini menghadirkan berbagai modus kejahatan baru yang semakin kompleks.

Perkembangan teknologi menuntut Polri untuk terus beradaptasi. Penanganan kejahatan digital seperti love scamming membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik dari internal Polri maupun eksternal. 


Dalam dialog tersebut, Polri menghadirkan sejumlah pakar dari bidang penegakan hukum, perlindungan perempuan, dan psikologi forensik. Para narasumber membahas strategi identifikasi korban, teknik penyidikan berbasis digital, serta upaya pemulihan psikologis bagi korban.


Melalui kegiatan ini, Polri berharap personel memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang pola dan dampak love scamming. Dengan begitu, proses pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap korban dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.


Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal secara online, apalagi jika diminta mengirim uang atau data pribadi. Jika menjadi korban, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Polisi 110.

×
Berita Terbaru Update