-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Modus Peredaran Obat Keras Lewat DM dan COD, Sita 35.117 Butir

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T03:26:28Z


BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota membongkar modus baru peredaran narkotika dan obat berbahaya yang dilakukan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Transaksi awal dilakukan di platform tersebut, kemudian dilanjutkan lewat Direct Message (DM), dan pengiriman barang dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD) untuk menghindari deteksi aparat.


Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., menjelaskan bahwa sepanjang periode Juli hingga 12 Agustus 2026, pihaknya berhasil mengungkap 99 kasus terkait narkotika dan obat berbahaya.


Dari jumlah tersebut, terdapat 20 kasus khusus peredaran obat keras dengan 26 tersangka. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 35.117 butir obat keras berbahaya.


Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer merupakan jenis yang paling sering disalahgunakan, diedarkan secara gelap, bahkan diproduksi secara ilegal.


Menurut Kapolres, para pelaku sengaja memanfaatkan media sosial karena dianggap lebih mudah menjangkau pembeli dan lebih sulit dilacak. Setelah ada kesepakatan harga di kolom komentar atau unggahan, komunikasi kemudian dipindahkan ke DM. Untuk mengelabui petugas, barang kemudian dikirim dengan metode COD.


Selain menyita puluhan ribu butir obat keras, polisi juga mengamankan sejumlah alat komunikasi dan sarana transportasi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual beli obat-obatan terlarang di media sosial dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian melalui layanan 110.


Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar yang merusak generasi muda. Patroli siber dan operasi di lapangan akan terus kami intensifkan. 

×
Berita Terbaru Update