JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Judi Online Jaringan Internasional pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Konferensi pers dipimpin oleh pejabat utama Bareskrim Polri bersama Karopenmas Divhumas Polri. Dalam pemaparannya, polisi menampilkan barang bukti yang disita dari para pelaku, di antaranya tumpukan uang tunai, perangkat komputer, keyboard, ponsel, serta peralatan pendukung operasional situs judi online lainnya.
Layar besar di belakang meja konferensi juga menayangkan dokumentasi saat tim penyidik melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan tersebut.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri terhadap sindikat judi online yang beroperasi secara lintas negara. Jaringan ini memanfaatkan platform digital untuk menjaring pemain di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian online yang merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi sarang tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keuntungan dari situs judi online. Jika menemukan aktivitas serupa, masyarakat dapat segera melapor melalui call center 110 atau kanal pengaduan resmi Polri.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
