PALEMBANG — Polri melalui Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional di wilayah hukum Sumsel.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati, Palembang, Senin (27/7). Dalam foto rilis terlihat jajaran Polda Sumsel, TNI, Kejaksaan, dan Pertamina duduk bersama di meja konferensi pers dengan latar belakang deretan truk tangki yang disita sebagai barang bukti. Spanduk besar bertuliskan "KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS BBM ILEGAL DI WILAYAH HUKUM POLDA SUMATERA SELATAN" terpasang di belakang.
Dari 96 kasus yang ditangani, kepolisian berhasil menyita lebih dari 1,26 juta liter BBM ilegal berbagai jenis. Selain itu, sebanyak 129 tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kami berkomitmen memberantas kejahatan ekonomi di sektor energi. Penindakan tegas ini untuk melindungi sumber daya negara dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
Dororong Legalisasi Sumur Rakyat
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga mendorong solusi berkelanjutan untuk persoalan sumur minyak rakyat. Masyarakat diberi peluang untuk mengelola sumur secara resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Mekanismenya dilakukan melalui koperasi, BUMD, atau UMKM. Pengelolaan tersebut harus melalui proses verifikasi dari SKK Migas dan penyaluran hasil produksi ke Pertamina.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mencegah penyimpangan yang merugikan negara.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan ekonomi, melindungi sumber daya energi, dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik BBM ilegal dan dapat melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan melalui Layanan Polisi 110.
