JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 orang yang diduga tergabung dalam sindikat buzzer penyebar hoaks di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 Juli 2025, setelah polisi membongkar jaringan yang disinyalir memproduksi konten hoaks berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dan menyebarkan narasi melalui platform X, Threads, Instagram, dan Facebook. Konten yang diproduksi berupa pemberitaan hoaks, fitnah, hingga provokasi yang ditujukan untuk kepentingan tertentu.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/7).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp220 juta. Menurut Iman, nilai per proyek pembuatan konten bervariatif tergantung pada durasi waktu, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan penyebaran.
Dari hasil penyelidikan, polisi memetakan struktur peran para tersangka. Tersangka dengan inisial G bertugas berkomunikasi dengan pendana dan merekrut anggota baru. Sementara tersangka S, YAP, dan MMA bertugas men...
Dalam foto rilis yang dirilis Polda Metro Jaya terlihat 5 orang tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "TAHANAN POLDA METRO JAYA" saat dihadirkan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Hingga saat ini polisi masih mendalami jaringan dan pihak-pihak yang menjadi pendana kegiatan sindikat tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial dan memverifikasi kebenaran berita sebelum membagikannya.
