JAKARTA — Desk Ketenagakerjaan Polri kembali membuktikan komitmen nyata dalam melindungi hak pekerja dan menjaga iklim investasi. Hanya dalam waktu kurang dari 1 bulan, perselisihan antara 134 buruh korban PHK dengan PT Amos Indah Indonesia berhasil dituntaskan secara damai.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi responsif antara Desk Ketenagakerjaan Polri dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Melalui proses dialog dan mediasi, kedua belah pihak berhasil memperjuangkan hak 134 pekerja dengan nilai kompensasi mencapai Rp12,7 miliar sesuai masa kerja masing-masing.
Mediasi berlangsung di Ruang Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri dengan mempertemukan pihak manajemen PT Amos Indah Indonesia, perwakilan serikat pekerja, Kemnaker, dan fasilitator dari Polri.
Hadirkan Kepastian dan Kedamaian
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah persoalan ketenagakerjaan. Pendekatan yang digunakan mengedepankan musyawarah, bukan konfrontasi.
Lewat Desk Ketenagakerjaan, Polri hadir mengawal hak pekerja, keamanan investasi, menghadirkan kedamaian dan kepastian bagi dunia usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi Bangsa.
Penyelesaian cepat ini diharapkan menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan cara yang adil, tanpa merugikan salah satu pihak dan tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Komitmen Polri untuk Pekerja dan Dunia Usaha
Desk Ketenagakerjaan Polri saat ini telah hadir di Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Fungsinya sebagai jembatan komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara bijaksana dan efektif.
Dengan tercapainya kesepakatan kompensasi Rp12,7 miliar ini, hak para pekerja korban PHK PT Amos Indah Indonesia dapat segera dipenuhi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan untuk tetap beroperasi dalam iklim usaha yang kondusif.
Polri mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha yang menghadapi persoalan serupa agar memanfaatkan mekanisme dialog dan mediasi melalui Desk Ketenagakerjaan sebagai langkah awal penyelesaian yang berkeadilan.
