JAKARTA, NUSANTARANEWS.NET
Di tengah upaya berkelanjutan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membersihkan citra institusi, sebuah langkah drastis kembali diambil. Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, bukan sekadar pelanggaran biasa; ini adalah ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih, sekalipun pelakunya adalah perwira yang pernah memegang tongkat komando.
Kasus ini mencuat ke permukaan bukan hanya karena status jabatan tersangka, melainkan karena kedalaman dugaan keterlibatannya dalam pusaran hitam narkotika. Saat ini, fokus perhatian tertuju pada 19 Februari 2026, tanggal yang dijadwalkan sebagai hari pembuktian melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Skema "Setoran" yang Merusak Fondasi Institusi
Penyelidikan mendalam dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengungkap sebuah fakta yang mengejutkan. AKBP DPK diduga tidak hanya sekadar "pengguna", melainkan bagian dari rantai perlindungan bagi bandar narkoba. Melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, ia diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp300 juta setiap bulannya.
Angka ini bukanlah sekadar rupiah, melainkan simbol pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. AKP M sendiri telah lebih dulu merasakan ketegasan institusi dengan dijatuhkannya putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kini, giliran atasannya yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di hadapan hukum dan kode etik.
Bukti Nyata di Balik Pintu Rumah Pribadi
Keseriusan Polri dalam mengusut kasus ini dibuktikan dengan penggeledahan di kediaman AKBP DPK yang berlokasi di Tangerang Selatan. Hasilnya cukup untuk membuat siapa pun mengernyitkan dahi:
Sabu: 16,3 gram
Ekstasi: 50 butir
Alprazolam: 19 butir
Happy Five: 2 butir
Ketamin: 5 gram
Seluruh temuan ini telah dilimpahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. Penemuan "apotek pribadi" ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan sang perwira sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat, melampaui batas toleransi etika kepolisian manapun.
Transparansi dan Janji Pembersihan Internal
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan dengan tegas bahwa tidak akan ada karpet merah atau perlakuan istimewa bagi oknum yang mencoreng nama baik korps. Menurutnya, proses hukum pidana dan sidang etik akan berjalan secara paralel, transparan, dan akuntabel.
"Polri tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat narkotika. Penanganan kasus ini adalah wujud nyata transparansi kami untuk menjaga kepercayaan publik yang telah dipercayakan kepada institusi," ungkap Irjen Johnny Isir.
Sidang Kode Etik: Menanti Ketegasan 19 Februari
Biro Wabprof Divpropam Polri telah menyimpulkan bahwa tindakan AKBP DPK telah melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang KKEP pada hari Kamis mendatang akan menjadi penentu apakah sang perwira tetap menyandang status anggota Polri atau menyusul bawahannya dipecat secara tidak terhormat.
Langkah berani Polri dalam membedah borok internal ini merupakan sinyal kuat bagi seluruh anggota: bahwa di bawah hukum yang sama, seragam tidak bisa menjadi tameng untuk berbuat curang. Reformasi institusi bukanlah sekadar kata-kata dalam spanduk, melainkan tindakan nyata di ruang sidang dan lapangan.
#divisihumaspolri
editor : Keken
