JAKARTA, NUSANTARANEWS.NET
Di bawah temaram lampu lobi Gedung Divhumas Polri, Minggu malam (15/2/2026), sebuah pernyataan penting dirilis. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuktikan bahwa tidak ada tempat berlindung bagi siapapun yang bermain-main dengan narkotika, sekalipun mereka mengenakan seragam cokelat. Irjen Pol Jhonny Edison Isir, Kepala Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa institusinya kini tengah melakukan langkah drastis untuk menjaga integritas korps.
Langkah ini ditandai dengan penetapan status tersangka terhadap AKBP DPK, mantan Kapolres Bima Kota. Ia diduga kuat terlibat dalam pusaran jaringan gelap narkotika yang sebelumnya telah menjerat beberapa personel Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini menjadi alarm keras bahwa ancaman narkoba tidak mengenal strata jabatan.
Kronologi Pengungkapan: Efek Domino Penyelidikan
Penyelidikan ini tidak muncul begitu saja, melainkan hasil dari ketelitian tim di lapangan yang mengikuti jejak barang haram tersebut dari bawah ke atas.
Titik Awal: Pengungkapan bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk Bripka KIR dan istrinya, AN. Dalam penggeledahan di kediaman mereka, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan ke Perwira Pertama: Penangkapan tersebut menyeret nama AKP ML. Saat dilakukan pemeriksaan urine oleh Bidpropam Polda NTB, yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin. Ironisnya, di ruang kerja dan rumah jabatannya, ditemukan lima paket sabu dengan total berat hampir setengah kilogram (488,496 gram).
Puncak Gunung Es: Dari nyanyian AKP ML, muncul nama AKBP DPK. Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Bareskrim Polri segera bergerak ke Tangerang pada 11 Februari 2026. Di rumah pribadi AKBP DPK, penyidik menemukan "apotek gelap" berisi sabu, puluhan butir ekstasi, alprazolam, hingga ketamin.
Konsekuensi Hukum dan Tanpa Impunitas
Polri memastikan bahwa proses hukum bagi AKBP DPK akan berjalan dengan standar yang jauh lebih ketat. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 yang baru) serta regulasi terkait psikotropika. Ancaman hukuman yang membayangi tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp2 miliar.
"Pimpinan Polri sudah memberikan instruksi yang sangat jelas: tidak ada impunitas. Justru karena yang bersangkutan adalah anggota, pemeriksaannya dilakukan lebih mendalam untuk menjaga marwah institusi," tegas Irjen Jhonny Edison Isir.
Selain jeratan pidana, nasib karier AKBP DPK juga berada di ujung tanduk. Sidang Kode Etik dijadwalkan akan digelar pada 19 Februari 2026 untuk menentukan sanksi administratif, yang kemungkinan besar berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mengejar Akar Jaringan
Polri tidak berhenti pada penangkapan oknum. Tim gabungan saat ini tengah memburu sosok berinisial E, yang diduga kuat sebagai bandar besar atau pemasok utama bagi jaringan ini. Berdasarkan data sementara, sindikat ini diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025, yang berarti telah ada distribusi narkotika dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir.
Upaya bersih-bersih ini merupakan bagian dari perang total melawan narkoba yang menjadi ancaman nyata bagi generasi bangsa. Polri juga mengetuk pintu hati masyarakat untuk terus menjadi mitra strategis dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Karena pada akhirnya, keberhasilan memberantas narkoba membutuhkan sinergi antara ketegasan aparat dan kewaspadaan publik.
#divisihumaspolri
editor : Keken
