JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan yang kerap menyasar nasabah bank di wilayah Jabodetabek.
Para pelaku memiliki modus mengintai dan membuntuti korban sejak keluar dari bank setelah mengambil uang tunai. Dalam aksi terakhirnya, kelompok ini merampas uang sebesar Rp30 juta dan melukai korban menggunakan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan tiga aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Polisi menyebut komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi. Ada yang bertugas mengamati korban di dalam bank, memberikan informasi, membuntuti target, hingga menjadi eksekutor saat beraksi di jalan.
Keenam tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan dalam setiap aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang membawa uang dalam jumlah besar, agar lebih waspada dan jika perlu meminta pengawalan dari kepolisian.
