JAKARTA — Polri menegaskan bahwa memiliki prestasi tidak berarti bebas dari proses seleksi penerimaan anggota. Sertifikat atau piagam prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, hanya dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung.
Hal itu disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi.
Menurutnya, seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2026. Tidak ada jalur khusus atau perlakuan istimewa bagi pemegang sertifikat prestasi.
Proses rekrutmen Polri saat ini dijalankan dengan prinsip BETAH: Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip tersebut diterapkan agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
Untuk menjaga integritas, Polri juga melibatkan pengawasan dari berbagai pihak. Tujuannya memastikan setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama, tanpa adanya diskriminasi maupun praktik kecurangan.
Dengan penegasan ini, Polri berharap masyarakat memahami bahwa prestasi akademik, organisasi, maupun kepramukaan tetap dihargai. Namun kompetensi, kesehatan, dan kelulusan dalam seluruh tahapan seleksi tetap menjadi syarat utama untuk menjadi anggota Polri.
