JAKARTA TIMUR - Jajaran kepolisian berhasil menggagalkan peredaran besar-besaran obat keras daftar G ilegal. Sebanyak sekitar 46 juta butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan dari sebuah mobil boks dan gudang di wilayah Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat ilegal di wilayah Serpong dan Tangerang Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil boks yang dicurigai.
Mobil tersebut akhirnya berhasil diamankan di flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F dan A, serta menyita 78 karton berisi obat keras tanpa izin edar.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada sebuah gudang di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 838 karton obat keras berbagai jenis yang disimpan tanpa memenuhi standar distribusi farmasi.
Dalam foto yang dirilis, tampak barang bukti berupa ratusan karton obat keras ditata rapi untuk keperluan pemusnahan. Di belakang meja konferensi pers terbentang spanduk PEMUSNAHAN OBAT KERAS DAFTAR G oleh Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., menjelaskan bahwa para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Obat keras daftar G berbagai jenis ini diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.
Polisi menegaskan peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan mengancam kesehatan masyarakat. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter dan segera melapor ke Layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
