-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kadiv Humas Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Berjalan Sesuai Prosedur dan Perkap 4/2015

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T04:33:24Z


JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pengelolaan Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015.


Dalam keterangannya, Irjen Johnny menjelaskan prosedur tersebut mencakup seluruh aspek perawatan tahanan, mulai dari penerimaan dan penempatan, pelayanan makanan dan kesehatan, kunjungan, pembinaan, hingga pengawasan keamanan.


Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, pengamanan di Rutan Bareskrim dilakukan secara berlapis. Langkah yang diterapkan meliputi pemeriksaan rutin dan insidentil, pengawasan di setiap ruang tahanan, pencatatan setiap kegiatan, serta penggunaan fasilitas penunjang seperti CCTV dan metal detector.


Selain itu, tahanan juga diwajibkan mematuhi sejumlah larangan selama menjalani masa penahanan. Larangan tersebut antara lain membawa alat komunikasi, menyimpan uang, berjudi, serta hal-hal yang berkaitan dengan narkoba.


Polri juga menyatakan bahwa supervisi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan berjenjang terus dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan memastikan keamanan, ketertiban, pelayanan, serta pemenuhan hak-hak tahanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan.


Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian bahwa pengelolaan Rutan Bareskrim dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis.

×
Berita Terbaru Update