SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus arisan online fiktif dan mengamankan seorang tersangka berinisial JNK (27), warga Bali, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun media sosial yang mempromosikan program arisan dengan iming-iming keuntungan besar.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka JNK menjalankan arisan online dengan mempromosikan dan menawarkan berbagai program melalui akun media sosial. Dalam promosinya, tersangka bahkan menggandeng sejumlah artis dan selebgram untuk menarik calon anggota.
“Transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar,” ujar Kombes Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8).
Dalam promosi tersebut, tersangka mencantumkan keterangan mengenai jaminan keamanan, kepercayaan, legalitas, serta testimoni untuk meyakinkan korban. Salah satu program yang ditawarkan bahkan menjanjikan keuntungan hingga 10 persen.
Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51A Undang-Undang ITE.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan online yang tidak jelas legalitasnya dan menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
